Jumat, 19 Desember 2008

gaji dan gaji......atau penghasilan....?

.
Kerja vs Gaji, masih menjadi variabel utama bagi pencari kerja saat ini, bagi yg sudah berpengalaman sih ndak masalah....,tapi bagi anak2 yg baru memulai terjun di dunia kerja.....,yah..begitulah.

Berikut ini ada cuplikan mail dari milis perihal gaji......

-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Persiapan Re: Gaji PNS Setjen DPD Brapa Yah ?

Tuesday, December 16, 2008 7:22 PM
From:
To:
persiapan

Sudah sering saya memposting masalh gaji ini. Mohon untuk jadi perhatian bagi teman2 yg lain yg akan menanyakan hal yg sama.

Gaji PNS itu ntah Pusat atau Daerah sama semua kurang lebih 1.2jt (untuk golongan 3A) yg membedakan adalah tunjangan tiap daerah misal PNS pemda di Pemprov DKI dgn di Jogja tentunya beda tergantung kebijakan daerah tersebut.

Kalau mengharapkan gaji gede dsb silakan ke BUMN atau perusahaan asing seperti Astra dsb.

PNS gajinya kecil silakan ditanyakan ke teman2 yg dari DEPKEU, DEPDAGRI, Bappenas, BPK (lembaga tinggi), DEPLU dan departemen lainnya pasti semua bilang gajinya kecil yg besar itu adalh tunjangannya.

Kenapa PNS pada sewot minta gajinya gede karena tidak semua PNS bisa mendapat nilai tunjangan yg tinggi selain itu ketika pensiun nanti uang pensiun yg dipakai untuk pembayaran adlah 80% dari nilai nominal gaji bukan dari tunjangan.

kemaren ada acara di Metro TV ada dialog antara KPK,JAKSA,DPR, POLISI disana dibahas masalha gaji nah coba bayangkan gaji PNS kejaksaan (Jaksa) yg kedudukannya sudah sedemikian tinggi langsung dibawah jaksa agung dgn masa kerja dah puluhan tahun gajinya cuma 4.8jt.

Bandingkan dgn teman2 dari BUMN tp sekali lagi ketika berbicara pendapatan total sebulan (legal dan halal) seorang PNS departemen tertentu semisal DEPKEU dan lembaga setingkat departemen seperti BI jauh melebihi teman2 yg dari BUMN.

Tp walaupun seperti itu tidk semua masyarakat mengerti, yg ada juga nanti dituduh korupsi dll. Semoga kedepannya image buruk seperti ini dapat hilang, amin........

----------------------------------------------------------------------------------

Monday, December 15, 2008 6:19 PM
From:
To:
persiapan
Message contains attachments
gaji-depkeu.pdf (53KB) ===> hidden

Sekedar tambahan ini ada tabel tunjangan untuk Depkeu (mudah-mudahan ini yang benar/berlaku) yang telah melakukan remunerasi gaji, selain depkeu Instansi yang telah melakukan remunerasi adalah MA dan ada satu lagi instansi tapi saya lupa he...he....
jadi tahap pertama sebagai percontohan ada 3 intansi yang melakukan remunerasi.
Untuk tahun 2009 tahap ke II rencananya akan ada 5 lagi departemen yang nyusul untuk remunerasi dan kedepan seluruh instansi pemerintah akan melakukan sistem ini

--- On Tue, 12/16/08, hari purwanto wrote:

From: hari purwanto
Subject: Re: Persiapan: Ketrima BUMN ASDP dan Depkes (PNS vs BUMN gede mana)
Date: Tuesday, December 16, 2008, 9:35 AM

Secara sederhana untuk CPNS gol. III/a yang baru masuk & bujang,
Pendapatan pasti/bulan:
gaji Pokok 80% X 1.400.600 (80% karena baru CPNS ntar kalo dah PNS baru 100%).
+ tunjangan umum 185.000,- + tunjangan beras sekitar 41.000.
jadi total gaji sebulan sekitar 1.250.000

Tambahan lagi dari Uang makan perhari kerja Rp. 15.000 max 22 hari kerja
Pendapatan tambahan/belum pasti:
Trus kalo misalnya masuk sebuah tim proyek biasanya honor sekitar Rp. 150.000-300. 000/ bulan.
+ kalo dapat SPPD uang harianx sekitar 300.000-450. 000/ hari tergantung kota tujuan (kali aja berapa hari sppdx)
& tambahan2 yang lain Totalnya itung sendiri ya.

ini adalah contoh gaji pada Dep. yang belum melakukan remunerasi gaji. untuk yang sudah melakukan remunerasi seperti Depkeu saya yakin pasti lebih besar dari yang diatas bisa 2-4 kali lipat.
kalo tidak salah untuk gaji yang sudah remunerasi Gol III/a sekitar 4-7 juta (mudah-mudahan tidak salah).

sekedar info tahun 2009 kemungkinan gaji PNS akan naik sekitar 15% jadi silahkan kalkulasi sendiri.
Semoga bisa sedikit membantu

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar